Perjalanan Bos Abu Tours hingga Dituntut 20 Tahun Penjara

Perjalanan Bos Abu Tours hingga Dituntut 20 Tahun Penjara

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 22 Jan 2019 14:01 WIB
Sidang tuntutan Bos Abu Tours Hamzah Mamba (Opik/detikcom)
Makassar - Bos Abu Tours Hamzah Mamba dituntut oleh jaksa terkait dugaan penggelapan dan pencucian jemaahnya selama 20 tahun penjara. Bos Abu Tours itu dituntut melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU dan pasal penggelapan.

Berikut ini rekam perjalanan Hamzah Mamba yang dirangkum detikcom, Selasa (22/1/2019), dari penyelidikan polisi, ditetapkan sebagai tersangka, hingga dituntut 20 tahun penjara.

Februari-Maret 2018

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usaha Abu Tours terkenal akan penawaran paket umrah murah kepada jemaah. Dia menawarkan harga promo Rp 15 juta untuk dapat berangkat umrah. Pada 2017, usaha yang didirikan Hamzah Mamba mulai bermasalah.

Puluhan ribu jemaah yang tersebar di seluruh Indonesia mulai gelisah tak kunjung berangkat ke Mekah. Jemaah kemudian melapor ke Polda Sulsel. Atas banyaknya laporan ini, pihak kepolisian pun bertindak cepat melakukan pengusutan.



23 Maret 2018

Polda Sulsel bergerak cepat untuk memeriksa Hamzah Mamba. Dari penyelidikan ini, polisi lalu menetapkan Komisaris PT Abu Tours and Travel Khairuddin dan CEO PT Abu Tours Hamzah Mamba sebagai tersangka.

Tidak berapa lama, polisi juga menetapkan istri Hamzah, Nursyariah Mansyur, dan mantan Manajer Keuangan Abu Tours, M. Kasim, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.


8 April 2018

Pada April, polisi berhasil merekap aset-aset Hamzah Mamba yang tersebar di seluruh Indonesia. Aset-aset milik Hamzah Mamba itu berupa kendaraan, tanah, hingga bangunan yang tersebar di berbagai daerah.

Dari informasi pada awal 2018, Kementerian Agama (Kemenag) mengaudit Abu Tours. Hasilnya, hingga awal 2019, sekitar 86 ribu jemaah Abu Tours belum diberangkatkan. Keuangan Abu Tours di awal tahun itu juga hampir habis dan hanya tersisa sekitar Rp 2 miliar. Angka ini disebut hanya mampu memberangkatkan 27 jemaah.

Aset-aset milik Hamzah Mamba tak hanya di Makassar. Sebanyak 15 kota besar di Indonesia juga dijadikan Hamzah sebagai tempat penyimpangan aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Kota-kota itu adalah Jakarta, Palembang, hingga Kendari.

Polisi juga menyebut dana Rp 1,2 triliun milik jemaah umrah telah raib. Dari serangkaian penyitaan yang dilakukan, terkumpul nilai Rp 200 miliar dan jumlah ini jauh lebih kecil dari total kerugian jemaah.




19 September 2018

Sidang dakwaan digelar di PN Makassar. Jaksa mendakwa Hamzah Mamba dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menambahkan dakwaan kedua, yaitu melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


16 Januari 2019

Pada awal Januari lalu, istri Hamzah Mamba, Nursyariah, bercerita bahwa suaminya memiliki banyak usaha dan pekerjaan sebelum mendirikan Abu Tours. Pada 2003, Hamzah disebut pernah bekerja sebagai pelayan di Pizza Hut Makassar.

Lalu pada 2004, Hamzah membeli sebuah gerobak dan ditempatkan di sekitar Pantai Losari, Makassar. Gerobak ini pun menjual makanan dan minuman untuk masyarakat. Lama-kelamaan, usaha Hamzah Mamba berkembang. Pada 2006, dia mencoba peruntungan dengan pindah ke Jakarta. Di kawasan Cilandak, Hamzah berjualan es teler dan es kopi. Usahanya ini dia franchise-kan sehingga tersebar 400 gerobak di seluruh Indonesia.

Pada sidang itu juga terungkap Nursyariah memiliki emas seberat 7 kilogram. Pada saat itu, ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing mempertanyakan soal adanya transfer uang dari rekening Abu Tours ke Pegadaian terkait angsuran emas.

21 Januari 2019
Bos Abu Tours ini dituntut jaksa dengan pasal penggelapan dan pencucian uang. Hamzah Mmaba, yang duduk di kursi terdakwa dengan rompi oranye, hanya terdiam saat jaksa penuntut umum Darmawan membacakan tuntutannya.

Darwan mengatakan Hamzah Mamba diduga melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haji Hamzah Mamba alias Pak Abu alias Hamzah, dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan," kata Darmawan Wicaksono dalam persidangan kemarin.



Simak Juga 'Jerit Tangis Prabowo Perjuangkan Nasib Jemaah Korban Abu Tours':

[Gambas:Video 20detik]


Perjalanan Bos Abu Tours hingga Dituntut 20 Tahun Penjara

(fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads