Arief diangkat sebagai Kabareskrim pada 17 Agustus 2018. Kabareskrim merupakan jabatan bintang tiga pertama bagi perwira tinggi kelahiran 24 Maret 1965 ini.
Selama menjabat Kabareskrim, ada sejumlah kasus yang penanganannya dipimpin atau disupervisi oleh Arief. Salah satu kasus mencolok adalah kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Habib Bahar bin Smith.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus mentereng teranyar yang ditangani Bareskrim di bawah Arief adalah kasus hoax rekaman audio surat suara tercoblos dalam tujuh kontainer di Tanjung Priok. Pembuat rekaman dan para penyebar hoax sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Arief menyatakan dia memang begitu concern terhadap kasus hoax yang marak terjadi sejak beberapa waktu terakhir.
"Yang perlu diingatkan ke masyarakat adalah jangan sekali-kali membuat atau menyebarkan berita hoax. Apalagi yang menimbulkan keresahan atau fitnah yang merugikan," kata Arief dalam keterangan tertulis.
Arief menyampaikan Polri berkomitmen menindak tegas semua pelaku hoax. Menurutnya, maraknya hoax akan mengganggu kehidupan sosial masyarakat.
"Polri pasti akan melacak dan mengejar serta menangkap pelakunya, karena perilaku seperti ini tidak baik bagi kehidupan sosial masyarakat," tegas dia.
Maksimal dalam dua pekan ke depan, Arief akan menempati posisi baru sebagai Kalemdiklat Polri. Usia kerja 5 bulan sebagai Kabareskrim termasuk sangat singkat.
Sebelum ini, masa jabatan yang tergolong singkat sebagai Kabareskrim adalah Komjen Anang Iskandar dan Komjen Budi Waseso, yang masing-masing menjabat selama kurang-lebih delapan bulan. (fjp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini