"Yang utama adalah proses dijalankan dengan memastikan prinsip keadilan, profesional, independen, tidak partisan dan memiliki kompetensinya," kata Direktur Juru Kampanye Nasional TKN Daniel Johan kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).
Daniel menegaskan TKN siap dengan apa pun keputusan KPU. Namun dia meminta keputusan KPU harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Prinsipnya kami siap apa pun metodenya, yang penting sesuai UU dan peraturan yang ada," ucap Wasekjen PKB itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam debat pertama, panelis ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Tiap peserta pemilu juga sebelumnya diminta untuk memberikan nama panelis yang diusulkan.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebelumnya mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hal yang menjadi kewenangan KPU akan diputuskan sendiri. Namun KPU juga menyatakan tetap akan melakukan koordinasi untuk hal-hal lainnya.
"Untuk hal-hal yang memang itu kewenangan KPU berdasarkan undang-undang, kita akan putuskan berdasarkan kewenangan kita. Tapi kalau untuk hal-hal yang berkaitan dengan koordinasi, kami harus berkoordinasi untuk ambil sikap," tutur Wahyu. (gbr/knv)











































