Perantara Suap Amin Santono Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Perantara Suap Amin Santono Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Zunita Putri - detikNews
Senin, 21 Jan 2019 18:39 WIB
Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta - Perantara suap Amin Santono, Eka Kamaludin, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan terkait kasus suap untuk mengupayakan alokasi tambahan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang dalam APBN Tahun 2018. Eka diyakini jaksa turut serta mendampingi Amin untuk dana alokasi tambahan tersebut.

"Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Eka Kamaludin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Eka juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 158 juta setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti, akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun dan aset Eka juga akan disita oleh KPK untuk kemudian dilelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Kamaludin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 158 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun," ucapnya.

Selain itu, hal yang memberatkan Eka adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tindakannya dianggap merugikan masyarakat pengguna infrastruktur. Sedangkan hal yang meringankan adalah Eka dianggap jaksa menyesali perbuatannya, dan juga secara terus terang memberikan keterangan di persidangan.


Jaksa juga mengungkapkan telah mengabulkan status Eka sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara ini. Dia dinilai sudah memberikan keterangan yang benar di persidangan.

"Terdakwa berstatus sebagai JC berdasarkan keputusan pimpinan KPK, Nomor Keputusan 136 Tahun 2019 tanggal 21 Januari 2019 tentang penetapan saksi," ucap jaksa.

Dalam perkara ini, Eka menjadi perantara Amin Santono dalam mendapatkan uang suap senilai Rp 3,3 miliar. Perkenalan Eka dengan Amin berawal dari anak Amin, Yosa Octora Santono, ketika akan maju dalam Pilkada Kabupaten Kuningan.

Kemudian Eka bersepakat dengan Amin 'bermain' anggaran melalui proposal pengajuan tambahan anggaran untuk daerah. Eka dan Amin diyakini jaksa juga bekerja sama dengan anggota DPRD Kabupaten Kuningan Iwan Sonjaya.

Jaksa juga meyakini Eka mendapat uang salah satunya dari Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman sebesar Rp 2,8 miliar, lalu dari Ahmad Ghiast sebesar Rp 510 juta untuk kemudian diberikan kepada Amin.

"Ahmad Ghiast mengirimkan uang Rp 510 juta untuk Amin Santono melalui rekening Eka," ucap jaksa. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads