"Justru kita pelajari riwayatnya, jangankan mengakui, ketahuan (pengurus partai) saja langsung diberhentikan administratif," kata Ketua Timsel KPU Tangsel Suwaib Amiruddin saat berbincang dengan detikcom di Serang, Banten, Senin (21/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya terus terang nggak menerima tanggapan atas nama itu, baik di Serang, Tangsel, maupun di Tangerang," ujarnya.
Jika saja waktu itu ada masukan, timsel bisa langsung menggugurkan nama Ajat. Kasus ini pun pernah terjadi saat ia menjadi ketua timsel di Cilegon dan calon tersebut langsung dicoret sebagai calon anggota KPU.
Timsel tidak mau disebut kecolongan dengan lolosnya Ajat Sudradjat sebagai anggota KPU. Ajat mestinya jujur saat ditanya Pansel. Apalagi ini terkait dengan penyelenggara pemilu.
"Kalau bahasa kecolongannya, kita sudah mendeteksi riwayat hidup. Kalau misalnya ada pembuktian, tidak jujur mereka itu. Seharusnya calon jujur terhadap dirinya. Waktu saya wawancara saya tanyakan, apakah terlibat parpol, katanya nggak," pungkasnya.
Dalam persidangan DKPP, terungkap fakta Ajat dengan sengaja tidak mencantumkan riwayat pekerjaan secara terbuka dalam riwayat kerja non-kepemiluan sewaktu mendaftar sebagai penyelenggara pemilu. Teradu hanya menerangkan sebagai wiraswasta.
"Tindakan Teradu yang tidak memuat rekam jejak sebagai tenaga ahli pada salah satu fraksi di DPR RI dapat menimbulkan praduga bahwa ada fakta yang disembunyikan terkait netralitas Teradu," demikian pertimbangan DKPP dalam putusan yang dikutip dari website DKPP, Senin (21/1/2019).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini