"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya. Awalnya kita menangkap ada 4 orang penedar narkoba. Dari sana kita kembangkan menangkap M Jabar," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedy Herman kepada wartawan, Senin (21/1/2019).
Dedy menjelaskan, tersangka awalnya ditangkap tim di Jl Garuda Sakti di Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Saat ditangkap dari tangan tersangka terdapat satu bungkusan plastik berisikan ekstasi warna oranye merek kenzo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polda Riau Gagalkan 37 Kg Sabu Asal Malaysia |
"Selanjutnya tersangka digiring ke tempat kostnya di Jl Garuda Sakti Perumahan Universitas Riau. Di sana kembali disita ada 4 bungkusan plastik berisikan ekstasi," kata Dedy.
Dari dua lokasi tersebut, lanjut Dedy, barang bukti yang berhasil disita sebanyak 8.617 butir ekstasi.
"Tersangka kini sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," kata Dedy.
Penangkapan terhadap Jabar ini, kata Dedy berawal adanya penggerebekan di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru pada Kamis (10/1/2019). Di sana pihaknya mengamankan 4 tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti ekstasi dan sabu.
"Dari salah satu tersangka, kita melakukan pengembangan kepada jaringan di atasnya. Kita pancing pelakunya yaitu Jabar," kata Dedy.
Diduga, barang bukti ini dipasok dari jaringan luar Riau. Tersangka M Jabar mengaku hanya sebagai kurir untuk memasarkan ekstasi.
"Tersangka MJ mengaku belum menerima upah untuk mengedarkan narkoba. Pengakuannya barang tersebut baru dia terima, pengupahan baru dibayar setelah berhasil (diedarkan) baru diupah. Kita masih dalami siapa jaringan di atasnya," tutup Dedy. (cha/rvk)











































