"Tersangka BBP niatnya itu, motivasinya, memang akan membuat gaduh. Baik gaduh di media sosial maupun gaduh di masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Unsur kesengajaan itu terlihat saat Bagus membuat hoax tersebut dalam bentuk narasi. Karena kurang viral, Bagus mereproduksi hoax itu dalam bentuk rekaman suara untuk membuat masyarakat yakin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih belum menerima jawaban dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai sudah cukup lengkap atau tidaknya berkas perkara hoax Bagus dan HY, orang yang turut menyebarkan hoax tersebut. Jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap, polisi akan segera melakukan pelimpahan tahap dua yaitu menyerahkan barang bukti dan tersangka.
"Masih akan diteliti oleh jaksa peneliti, nanti apa petunjuknya. Kalau misalnya dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka kewajiban penyidik langsung tahap dua, melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU (jaksa penuntut umum) untuk selanjutnya akan direncanakan proses persidangan," jelas Dedi.
Dalam kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka yaitu Bagus Bawana Putra sang kreator, HY, LS dan J sebagai penyebarnya. Bagus sendiri ditangkap di Sragen pada 7 Januari lalu, setelah melarikan diri dari rumahnya di Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil penyelidikan, Bagus kabur, membuang ponsel dan simcard pinselnya usai hoax yang dibuatnya viral.
Simak Juga 'KPU-Bawaslu 'Kick Off' Cetak Surat Suara Pemilu 2019':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini