Peraturan soal perubahan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelesaian Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah Provinsi Daerah DKI Jakarta.
Pada pasal 2, dijelaskan bahwa Bazis menyelesaikan pelaksanaan tugas dan fungsinya paling lambat sampai 7 Maret 2019. Untuk itu, dibentuk tim transisi yang bertugas untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan masa transisi penyelesaian tugas dan fungsi Bazis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini semua sedang berproses, mudah-mudahan bisa terlaksana sebelum Maret, mudah-mudahan segera selesai," kata Hendra kepada wartawan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Hendra menyanggah Pemprov DKI Jakarta akan menghapus lembaga yang mengelola zakat. Perubahan itu dilakukan untuk mensinkronkan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Misal, ada yang mengatakan 'Bazis dibubarkan.' Oh tidak dan bukan dibubarkan. Bazis disesuaikan dengan UU di atasnya, UU 23 tahun 2011. Karena itu badan tetap ada, hanya saja nama menjadi Baznas sesuai dengan UU 23 tahun 2011," ucap Hendra.
Simak Juga 'Demi Legalitas, BAZIS DKI Gabung Baznas':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini