"Padahal kasus pembebasan Abu Bakar Ba'asyir adalah murni hukum yang berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlalu di negeri ini," ujar juru bicara PSI, Guntur Romli, dalam keterangan tertulis, Senin (21/1/2019).
"Pembebasan Abu Bakar Baasyir bukan kasus baru, yang artinya tidak bisa dikaitkan dengan kepentingan politik Pilpres 2019 seperti yang dituduhkan lawan-lawan Jokowi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi ditambah kondisi Abu Bakar Baasyir yang sudah tua dan sakit-sakitan, yang menurut Presiden Joko Widodo inilah yang disebut alasan kemanusiaan," kata Guntur.
Selain itu, kata Guntur, langkah hukum seperti yang diberikan terhadap Ba'asyir bukanlah hal baru di Indonesia. Misalnya kasus mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
"Contoh kasus lain yang bisa dibandingkan dengan kasus Abu Bakar Ba'asyir adalah kasus Antasari Azhar, yang juga bebas setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya," kata Guntur.
"Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua per tiga masa pidana," imbuh dia.
Namun, perlu untuk dicatat, Ba'asyir akan bebas tanpa melalui mekanisme bebas bersyarat. Ba'asyir menolak mengajukan permohonan bebas bersyarat karena tidak mau meneken surat setiap pada NKRI sebagaimana diatur dalam Pasal 82-83 Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018. Meski begitu, Presiden Jokowi tetap memberikan kebebasan untuk Ba'asyir atas pertimbangan kemanusiaan.
Simak Juga 'Ba'asyir Dibebaskan, Jokowi Diminta Tidak Diskriminatif':












































