"JP kami amankan karena diduga sebagai pelaku penjualan bahan berbahaya beracun (B3) jenis 'sodium cyanide' tanpa izin," ujar Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Novi Irawan, yang dilansir Antara, Minggu (20/1/2019).
Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka JP tersebut berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan sianida tanpa izin di lingkungan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan, dan kita lakukan penangkapan," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menambahkan dari TKP, pihak Kepolisian menyita puluhan drum yang berisi sianida serta timbangan.
"Menurut informasi awal, sianida yang disita ini biasanya digunakan oleh para penambang emas. Kita masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari sumber barang serta siapa saja pihak yang terlibat," tegasnya.
Saat ini kata Wahyu, tersangka JP beserta barang bukti telah berada di Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap perkaranya. (rvk/asp)











































