Survei digelar selama Oktober 2018, yang melibatkan 2.040 responden di 34 provinsi di seluruh Indonesia, baik di desa maupun perkotaan, dengan margin of error +/- 2,3%. Metode yang dilakukan adalah stratified random sampling dengan tiga indikator dasar: pemahaman (kognisi), sensibilitas (kepekaan nurani), dan tindakan (modus). Hasil survei dipublikasikan di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019).
Survei memberikan kuesioner 'Dalam Pilkada/Pemilu, apakah Anda mencari calon yang berkomitmen terhadap HAM?'. Sebanyak 82% responden menyatakan 'ya' dan 18% 'tidak'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menarik dari hasil survei, bagaimana sih ini kognisi masyarakat terhadap HAM. Kalau dilihat pertanyaannya definisi dan pengertian dasar itu orang Indonesia tidak terlalu buruk, cukup memahami. Ada 79% orang Indonesia tahu apa itu hak asasi, jadi kalau dilihat lagi apakah dalam konstitusi sudah mengakomodasi, 72% sudah mengatakan itu sudah," ujar peneliti P2D Robertus Robert dalam paparannya.
Namun P2D memberikan catatan mengenai pengetahuan warga soal mekanisme hak asasi. Responden disebut tidak benar-benar mengetahui mekanisme hak asasi.
"Meski demikian, ada sedikit catatan mengenai kedalaman pengetahuan warga tentang mekanisme hak asasi manusia itu sendiri. Secara umum, responden tidak benar-benar mengetahui apa saja mekanisme hak asasi manusia yang tersedia bagi mereka untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran atau sekedar mencari informasi terkait dengan hak-hak asasi manusia," ucap Robert.
Simak juga video 'Soal HAM Masyarakat Adat, Kedua Paslon Dinilai Tutup Mata':












































