Kejagung akan Periksa Abdul Latief dan Gubernur Kalimantan Barat

Kasus Bank Mandiri

Kejagung akan Periksa Abdul Latief dan Gubernur Kalimantan Barat

- detikNews
Minggu, 11 Sep 2005 07:07 WIB
Jakarta - Penyidikan kasus kredit macet Bank Mandiri pada PT Lativi Media Karya (PT LMK) masih memerlukan keterangan beberapa orang saksi. Walaupun Direktur Utama PT LMK Hasyim Sumiana sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hingga kini belum juga dilakukan penahanan."Kita masih memerlukan keterangan dari beberapa orang saksi," kata ketua penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kasus kredit macet Bank Mandiri I Ketut Murtika ketika dihubungi detikcom, Minggu (11/9/2005).Seperti diberitakan, pada 3 Juni 2005, Kejagung menetapkan Hasyim Sumiana sebagai tersangka. Kejagung menduga, perusahaan televisi swasta milik pengusaha Abdul Latief ini mendapat kucuran dana dari Bank Mandiri sebesar Rp 328,52 miliar. Menurut Kapuspenkum Kejagung Soehandojo, walau sudah mengalami kredit macet, PT Lativi tetap mendapatkan kucuran dana. Kredit yang digunakan juga tidak sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya.Hingga kini, Kejagung sudah menetapkan 10 tersangka dalam kasus kredit macet di Bank Mandiri. Kesembilan tersangka yang kini ditahan di rutan Kejagung, yakni tiga tersangka dari PT Cipta Graha Nusantara, tiga orang mantan direksi Bank Mandiri, satu tersangka dari PT Siak Zamrud Pusaka, dan dua tersangka dari direksi Bank Mandiri cabang Pekanbaru. Menurut informasi dari sumber detikcom, saksi-saksi yang akan dimintai keterangannya antara lain bos Lativi, Abdul Latif dan mantan Dirut PT Lativi Media Karya Usman Jafar yang sekarang menjabat Gubernur Kalimantan Barat.Pemeriksaan Usman masih menunggu surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penyidik sudah mengajukan izin kepada Presiden untuk memeriksa Usman. Tetapi, hingga kini penyidik belum mengantongi surat izin dari Presiden untuk memeriksa Usman. (ism/)


Berita Terkait