"Statusnya bebas tanpa syarat," kata Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jalan Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Yusril mengatakan, tim kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Ba'asyir. Namun Ba'asyir menolak memenuhi syarat tersebut termasuk menandatangani pernyataan setia pada Pancasila dan mengakui kesalahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini namanya bebas bersyarat, bagaimana kalau kita lunakkan syaratnya. Pak Jokowi bilang itu kita laksanakan kita ambail keputusan, nanti koordinasi sama yang lain," ujarnya.
Pembebasan bersyarat diatur dalam peraturan menteri. Sedangkan yang menjadi landasan hukum pembebasan tanpa syarat untuk Ba'asyir adalah kebijakan presiden.
"Kenapa presiden turun tangan, karena pembebasan bersyarat itu diatur menteri kalau tidak diteken itu tidak bisa pulang. Sekarang presiden ambil alih, presiden punya kebijakan dibebaskan, dia mengensampingkan aturan menteri," pungkasnya.
Saksikan juga video 'Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Muhammadiyah: Publik Tak Perlu Khawatir':
(abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini