"Pelaku dugaan penistaan agama ini ditangkap tim Opsnal Polsek Mandau. Penangkapan dilakukan Rabu (16/1)," kata Kapolres Bengkalis Yusup Rahmanto kepada wartawan, Sabtu (19/1/2019).
Pelaku ditangkap di bengkel miliknya di Kelurahan Titian Antuai, Kecamatan Pinggir. Tim menyita handphone dan tiga lembar capture posting-an tentang penghinaan terhadap agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PN Bengkalis Vonis Mati 3 Bandar Sabu 55 Kg |
Dalam pemeriksaan sementara, pelaku mengakui membuat posting-an tersebut pada Minggu (13/1).
"Dia mengaku hanya copy-paste dari posting-an yang ada di grup FB yang tersangka ikuti. Karena posting-annya itu menjadi viral, pada Selasa (15/1), pelaku menghapusnya dan menonaktifkan akun FBnya serta menginstal ulang HP merek Xiaomi miliknya," kata Sigit.
Polisi akan meminta keterangan ahli bahasa, pidana, dan ITE untuk penyidikan kasus ini. (cha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini