Divonis 6 Bulan, Mantan Ketua DPRD Indragiri Hulu Ajukan PK
Sabtu, 10 Sep 2005 19:13 WIB
Pekanbaru - Mahkamah Agung (MA) memvonis 6 bulan kurungan anggota DPRD Riau Fraksi Golkar Soegianto karena memiliki ijazah palsu. Kendati telah meringkuk dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru, terpidana ini akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).Rencana PK yang akan dijaukan anggota DPRD Riau itu dibenarkan pengacara Soegianto, Bety Disnita ketika dihubungi detikcom, Sabtu (10/09/2005) di Pekanbaru. "Dalam masalah PK ini, tidak sekedar klien kita mengajukan bukti baru dalam kasus ijazah palsu. Tapi, bisa jadi adanya penerapan hukum yang salah. Pertimbangan inilah yang membuat Soegianto mengajukan PK," bela Bety.Menurut Bety, pengajuan PK ini akan segera dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat, yang selanjutnya akan disampaikan ke MA.Dia mejelaskan, untuk urusan PK ini, Soegianto telah menunjuk seorang pengacara dari Jakarta bernama Haricrisno. Selanjutnya, Haricrisno akan mengurus segala sesuatunya dalam pengajuan PK."Saya tidak tahu persis pertimbangan apa saja yang akan diajukan dalam PK nanti. Sebab, dalam masalah ini Soegianto menyerahkan dengan kuasa hukumnya di Jakarta. Namun demikian, saya masih menjadi pegacara pribadinya," ujar Bety. Hingga kini, Soeginato masih meringkuk di dalam LP Pekanbaru, sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Rengat. Seperti diketahui, mantan Ketua DPRD Indragriri Hulu ini sudah sepekan mendekam dalam tahanan untuk menjalani vonis 6 bulan kurungan. Ia terbukti memiliki ijazah palsu setingkat sarjana muda dari Universitas Jayabaya, Jakarta. Sebelumnya, PN Rengat telah memvonis bebas atas kasus kepemilikan ijazah D3 ekonomi itu. Atas putusan bebas ini, Kejari Rengat mengajukan kasasi. Hasilnya cukup manjur, MA memberikan vonis 6 bulan kurungan pada tokoh Golkar ini. SakitPengacara Soegianto, Bety Disnita juga menyampaikan kondisi kesehatan mantan Ketua DPRD Inhu yang kurang baik. Alhasil, Soegianto mendapat perawatan ekstra dari tim medis LP Pekanbaru."Sejauh ini kita belum mengajukan permohonan kepada pihak LP utuk melakukan perobatan di luar LP. Sebab, tim medis yang bertugas di LP Pekanbaru menilai, kondisi Soegianto masih bisa dirawat di dalam," ujar Bety.
(ism/)