"Penentuan hakim praperadilan itu kan kewenangan ketua PN setempat. Itu perlu kami telusuri. Bagaimana proses penunjukannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).
Febri mengatakan Purwono juga ditanyai proses praperadilan yang terjadi saat itu. Menurut Febri, penyidik perlu menelusuri kronologi proses hukum yang terjadi di PN Semarang.
"Sebelumnya, kasus ini pernah ditangani oleh aparat penegak hukum setempat dan sempat ada praperadilan juga dari masyarakat. Kronologi ini perlu kami dalami," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka, yaitu Ahmad dan Lasito. Ahmad diduga memberi suap Rp 700 juta kepada Lasito.
Suap itu diduga terkait dengan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang diajukan oleh Ahmad. Gugatan praperadilan itu diajukan Ahmad terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Menurut KPK, suap diberikan dalam dua mata uang, yakni Rp 500 juta dalam pecahan rupiah dan kemudian Rp 200 juta dalam bentuk dolar AS. Hasilnya, Lasito sebagai hakim tunggal praperadilan memutuskan status tersangka Ahmad tidak sah dan harus batal demi hukum. (haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini