MUI: SKB Dua Menteri Sudah Ideal, Tidak Perlu Direvisi
Sabtu, 10 Sep 2005 18:11 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tentang rumah peribadatan, sudah ideal. Oleh karena itu, pemerintah tidak perlu merevisi SKB itu. Pernyataan ini dikemukakan Wakil Ketua MUI Amidhan usai pendeklarasian Gerakan Nasional Anti Teroris (GNAT) di Gedung World Trade Center, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (10/9/2005)."SKB itu sudah ideal dan sudah cukup memadai. Kalau mau diatur, itu harus diperjelas di masing-masing pasal, sehingga tidak membingungkan," kata Amidhan.Seperti diberitakan, pada Senin 5 September lalu, Menteri Agama Maftuh Basyuni (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf, Jaksa Agung Abdul Rahman Shaleh dan Kapolri Jenderal Pol Sutanto membahas rencana penyempurnaan SKB dua menteri. SKB itu ditandangani Menag dan Mendagri No. 01/BER/MDN-MAG/1969. Rencananya, perubahan SKB itu menyangkut tiga aspek, yakni kebebasan beragama, pembangunan tempat ibadah sesuai UU dan tidak ada multitafsir atau tafsiran yang bermacam-macam terhadap rumah ibadah. "Kalau SKB dicabut, itu namanya pengaturan yang tidak diatur. Artinya anarkis," tegas Amidhan.Pendapat lain mengemuka dari mantan Ketua Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Pendeta Nathan Setia Budi. Menurut Pendeta Nathan, ada elit-elit politik tertentu yang sengaja mengadudombakan umat Islam dan Kristen. "Ini merupakan pengalihan MoU Aceh," kilah Pendeta Nathan.
(ism/)











































