Riset Tanpa Izin, Profesor Singapura Dideportasi dari Ambon

Riset Tanpa Izin, Profesor Singapura Dideportasi dari Ambon

- detikNews
Sabtu, 10 Sep 2005 15:20 WIB
Ambon - Prof Rohan Kumar Gunaratna, pakar teror dari institute of Defence and Strategic Studies (IDSS) Singapura, dideportasi ke Singapura, Sabtu (10/9/2005). Dia akan dideportasi dari Ambon dengan pesawat Mandala Airlines. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku AKBP Artsianto Darmawan kepada pers di Mapolda Maluku, Jl. Rijali, Ambon, Sabtu (10/9/2005). "Kami telah serahkan ke pihak Imigrasi dan selanjutnya akan dideportasikan ke Singapura," tandas Darmawan. Sebelumnya, sang profesor yang berkewarganegaraan Srilanka ini melakukan pelanggaran penggunaan visa. "Dia tidak lakukan tindak pidana. Ini hanya menyangkut visa dia. Visa miliknya itu hanya visa wisata. Namun bukannya wisata yang dilakukan, tapi riset di pulau Seram. Ini kesalahan dia," tegas Darmawan.Alasan visa wisata yang digunakan polisi sungguh aneh. Sebab, selama ini untuk berkunjung ke negara Asean, warga negara anggota Asean tidak perlu menggunakan visa. Sesama anggota Asean berlaku visa bebas. Saat hal ini dikonfirmasi, Direktur Reskrim Polda Maluku Kombes Pol Hermanu tidak mau menjelaskan hal ini. Yang jelas, kata dia, Prof Rohan Kumar Gunaratna dikenai pelanggaran terhadap pasal 50 UU nomor 9/1991 tentang Keimigrasian. "Yang jelas, dia melakukan riset tanpa izin resmi," kata Hermanu. Menurut dia, saat di Maluku, Profesor Kumar melakukan riset di Pulau Seram tanpa izin resmi. Saat melakukan riset, Profesor Kumar mewawancarai orang-orang Maluku, mantan anggota Laskar Jihad, seputar tentang aksi terorisme di Maluku. Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Seksi Status Keimigrasian, Sam Lontokan kepada detikcom di kantor Imigrasi Jl. dr Latumeten, Ambon, membenarkan adanya penyerahan profesor Kumar ke pihaknya. "Penyerahan itu sudah dilakukan tadi pagi. Dan dia baru saja kami bawa ke Bandara dan dikawal petugas Imigrasi dan polisi untuk di deportasikan ke Singapura. Dia akan naik Mandala Airlines," ujar Sam.Pihak Imigrasi, kata Sam, juga memberikan interval waktu tiga hari kepada sang profesor untuk kembali ke negara asalnya. "Dia kami beri waktu tiga hari sejak diterbangkan dari Ambon hingga ke Singapura. Kami yakin dia akan terbang ke Singapura," ujar Sam. Namun demikian, karena tidak ada akses langsung penerbangan Ambon-Singapura, Profesor Kumar akan diterbangkan menuju Jakarta dan selanjutnya ke Singapura. Sebelumnya, kata Darmawan, sang profesor ditangkap pihak Detasemen 88 Polda Maluku di pelabuhan Tulehu, Selasa (6/9/2005) lalu. (asy/)


Berita Terkait