Kakek WN Malaysia Dideportasi dari Sulsel

Kakek WN Malaysia Dideportasi dari Sulsel

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jumat, 18 Jan 2019 16:47 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Makassar - Kantor Imigrasi Sulsel mendeportasi seorang warga Malaysia yang tinggal melebihi izin tinggal di Makassar. WN Malaysia ini juga tidak mampu membayar beban denda selama overstay.

"Kita melakuian pendeportasian 1 orang warga negara Malaysia," kata Kepala Imigrasi Makassar, Andi Palawarukka dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/2019).

Palawarukka mengatakan pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional l Soekarno-Hatta dengan tujuan Jakarta -Kuala Lumpur -Kinabalu. Pria yang dideportasi atas nama Haeruddin Bun Haseng ddenga nomor paspor H 33893403.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang Asing tersebut dikenakan tindakan pendeportasian dikarenakan yang bersangkutan telah berada di Indonesia melampaui izin tinggal yg diberikan atau overstay selama dua puluh enam hari," terangnya.

Selama overstay ini, pria berumur 70 tahun ini juga tidak mampu membayar denda yang dikenakan kepadanya.

"Yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya beban sehingga yang bersangkutan ditangkal masuk ke wilayah indonesia," Ujarnya.

Haseng, kata Palawarukka dikenai Undang undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Perlu diketahui, sepanjang tahun 2018, imigrasi telah mendeportasi warna negara asing sebanyak 17 orang terkait masalah overstay dan tidak mempu membayar denda.


(fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads