"Kita melakuian pendeportasian 1 orang warga negara Malaysia," kata Kepala Imigrasi Makassar, Andi Palawarukka dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/2019).
Palawarukka mengatakan pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional l Soekarno-Hatta dengan tujuan Jakarta -Kuala Lumpur -Kinabalu. Pria yang dideportasi atas nama Haeruddin Bun Haseng ddenga nomor paspor H 33893403.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama overstay ini, pria berumur 70 tahun ini juga tidak mampu membayar denda yang dikenakan kepadanya.
"Yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya beban sehingga yang bersangkutan ditangkal masuk ke wilayah indonesia," Ujarnya.
Haseng, kata Palawarukka dikenai Undang undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Perlu diketahui, sepanjang tahun 2018, imigrasi telah mendeportasi warna negara asing sebanyak 17 orang terkait masalah overstay dan tidak mempu membayar denda.
(fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini