Kapolresta Palembang, Kombes Wahyu Bintono HB menyebut pelaku ditangkap, Senin (14/1) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya Kelurahan 5 Ulu, Palembang.
"Pelaku ini sudah lama menjadi buruan kami. Saat dapat informasi ada barang masuk ya langsung kami tangkap. Dari lokasi didapati 11 paket yang berisi 1,2 Kg narkoba jenis sabu," terang Wahyu, Jumat (18/1/2018).
Tidak berhenti di situ, polisi pun kembali mengembangkan kasus tersebut. Dari Roni, polisi mengetahui adanya bandar lain berinisial AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang ini ditemukan saat menggerebek rumah AS, total Rp 520 juta. Tersangka sendiri merupakan jaringan lama yang sudah pernah kita tangkap sebelumnya," kata Wahyu.
Atas ulahnya pelaku akan dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Palembang.
(ras/asp)











































