"Masih ada perbedaan pemahaman mengenai pengamanan objek vital nasional dan objek vital nasional strategis. Jadi di sini, perbedaannya bagaimana ini?" ujar Wiranto seusai rapat di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Dia mengatakan dalam rapat tadi telah disepakati soal tanggung jawab pengamanan yang dilakukan. Rapat ini dihadiri pihak Polri, TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Sekretariat Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua kementerian/lembaga bisa menentukan objek vital nasional mana? Itu kementerian/lembaga menentukan masing-masing. Dan kemudian kalau ada apa-apa juga, kecuali pengamanan internal, pengamanan pamswakarsanya itu juga bisa minta bantuan polisi, masuk mengamankan obyek vital itu," ucap dia.
Sementara pengamanan objek vital nasional bersifat strategis akan jadi tanggung jawab TNI. Objek vital nasional strategis ini contohnya ialah Istana Kepresidenan, objek pertahanan seperti gudang amunisi, pelabuhan Angkatan Laut dan Pangkalan Udara.
"Di sini ada ketentuan undang-undang bahwa TNI dapat melaksanakan itu secara langsung dengan nanti ada satu tanggung jawab pengamanan objek vital strategis nasional atau obyek strategis atau obyek kita nasional yang bersifat strategis dengan obyek vital skala nasional itu beda," tutur Wiranto.
Dia mengatakan RPP ini akan selesai dalam satu minggu ke depan. Dia bersyukur pembahasan RPP ini berjalan lancar. (jbr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini