Bahas 15 Kasus Umrah Bermasalah, Kemenag Terbitkan Sanksi

Bahas 15 Kasus Umrah Bermasalah, Kemenag Terbitkan Sanksi

Fajar Pratama - detikNews
Jumat, 18 Jan 2019 11:36 WIB
Masjidil Haram di salah satu momen umrah/Foto: BBC Magazine
Jakarta - Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag menggelar Rapat Pembahasan Kasus Umrah. Rapat membahas berbagai temuan kasus dalam penyelenggaraan umrah. Sanksi-sanksi disiapkan.

Hadir dalam rapat ini, Tim Penyelesaian Kasus Umrah, terdiri dari: Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal Kemenag, serta Biro Hukum Sekretariat Jenderal.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim, menyebutkan bahwa rapat penyelesaian kasus umrah digelar berkala. Tujuannya, menyelesaikan kasus-kasus yang ditemukan maupun dilaporkan oleh masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat ini bagian dari proses penyelesaian kasus umrah yang kami tangani," kata Arfi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Rapat berlangsung selama dua hari pada 16-17 Januari 2019 untuk menyelesaikan pembahasan 15 kasus. Kasus yang terjadi di antaranya peminjaman legalitas perizinan kepada pihak lain (Non PPIU), penelantaran jemaah karena tidak ada tiket kepulangan ke tanah air, dan terkait keberadaan kantor cabang PPIU yang tidak ada izin/pengesahan.



Kasus yang dirapatkan oleh Tim tersebut juga telah melalui proses pemanggilan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) untuk meminta keterangan, hingga penandatangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari sejumlah kasus tersebut, dihasilkan rekomendasi pemberian sanksi berjenjang dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.

"Kami membahas 15 kasus umrah yang dilakukan oleh PPIU maupun provider visa. Rapat menghasilkan rekomendasi pemberian sanksi mulai dari peringatan tertulis, tidak diberikan pengesahan sebagai provider, dan pencabutan izin penyelenggara," ujar Arfi menambahkan.

Menurutnya, rekomendasi dari tim tersebut akan diproses secepatnya untuk penjatuhan sanksi. Dia berharap dengan pola tersebut akan memberikan efek jera bagi PPIU yang masih melakukan praktik tidak standar sekaligus proses pembinaan.


Saksikan juga video 'YLKI Salahkan Kemenag soal Banyak Travel Umrah Bodong':

[Gambas:Video 20detik]

(fjp/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads