"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LS (Lasito)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (18/1/2019).
Purwono pernah diperiksa sebagai saksi untuk Lasito pada Rabu (12/12/2018). Dia langsung kabur dan tak memberikan keterangan apa pun terkait pemeriksaannya.
KPK sendiri telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, yaitu Ahmad Marzuqi dan Lasito. Ahmad diduga memberi suap kepada Lasito terkait sidang praperadilan yang diajukannya di PN Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga Ahmad memberikan Rp 700 juta kepada Lasito. Tujuannya agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.
Jumlah Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya, Rp 200 juta, diserahkan dalam pecahan dolar Amerika Serikat (USD). Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini