Ketua PN Semarang Dipanggil KPK Lagi soal Kasus Suap Bupati Jepara

Ketua PN Semarang Dipanggil KPK Lagi soal Kasus Suap Bupati Jepara

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 18 Jan 2019 11:02 WIB
Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK kembali memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Purwono Edi Santosa terkait dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ke hakim Lasito. Ini kedua kalinya dia dipanggil sebagai saksi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LS (Lasito)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (18/1/2019).
Purwono pernah diperiksa sebagai saksi untuk Lasito pada Rabu (12/12/2018). Dia langsung kabur dan tak memberikan keterangan apa pun terkait pemeriksaannya.

KPK sendiri telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, yaitu Ahmad Marzuqi dan Lasito. Ahmad diduga memberi suap kepada Lasito terkait sidang praperadilan yang diajukannya di PN Semarang.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praperadilan itu diajukan Ahmad terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kala itu, Ahmad menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.

KPK menduga Ahmad memberikan Rp 700 juta kepada Lasito. Tujuannya agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.

Jumlah Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya, Rp 200 juta, diserahkan dalam pecahan dolar Amerika Serikat (USD). Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads