"Jadi saudara AA itu mendapatkan nomor anak saya itu bukan anak saya yang ngasih, dia dapat nomor anak saya itu karena dia di bagian HRD. Jadi dia mendapatkan itu di kantor," kata Ismanto ayahanda korban kepada wartawan di Mapolres Bekasi Kabupaten, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kabupaten Bekasi, Kamis (17/1/2019).
Pihak keluarga juga sempat mencari tahu soal AA ini ke pabrik tersebut. "Emang menurut perusahaannya itu, pernah diklarifikasi bahwa si AA itu memang ngejar-ngejar anak saya," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia kan karyawan di PT iu, anaknya ini memang cantik terus dia digodain," kata Muannas.
Setelah mendapatkan nomor ponsel korban, pelaku kerap mengirim pesan. "Sering chat, cuma saya nggak tahu apakah dibalas apa tidak sama korban," katanya.
Muannas menambahkan, korban mengetahui bahwa pelaku sudah beristri. Namun pelaku dengan bujuk rayu meyakinkan korban akan menceraikan istrinya dan menikahi korban.
"Ya mungkin dia (pelaku) cerita 'saya lagi ada masalah sama istri, saya mau cerai', padahal itu semua hanya modus," ungkap Muannas.
Sampai akhirnya pada tanggal 6 Januari 2019, korban dibawa pelaku ke sebuah hotel di kawasan Bekasi. Di situ korban diperkosa dan disekap hingga tanggal 11 Januari 2019.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Bekasi Kabupaten. Namun, laporan korban belum dibuat karena harus menunggu visum dokter terlebih dahulu.
"Sebenarnya kita sudah visum, tetapi polisi meminta visum ulang. Besok kita ke sini lagi," tutup Muannas.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini