Pantauan detikcom, proses pembongkaran paksa ini dilakukan personel Satpol PP Kota Banda Aceh, Kamis (17/1/2019). Mereka membongkar satu per satu kios dan membawa material ke truk untuk diserahkan kembali ke pemiliknya.
Tidak terlihat protes dari pemilik kios. Mereka dengan pasrah mengeluarkan barang-barang di dalam kios untuk dipindahkan ke tempat lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penertiban kios PKL di Banda Aceh. (Agus Setyadi/detikcom) |
"Sebelum kita bongkar ini, kita sudah melakukan secara persuasif. Kita juga sudah surati pemiliknya tapi tidak diindahkan," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Banda Aceh, Hardy, kepada wartawan di lokasi.
Menurutnya, lokasi tempat berdirinya bangunan yang terletak di pinggir jalan ini masuk area untuk akses publik. Di lokasi tersebut, sesuai aturan, tidak boleh ada bangunan, termasuk untuk tempat usaha. Letak kios itu juga menempel dengan pagar MIN Ulee Kareng.
"Pemilik kios yang kita bongkar ini akan kita pindahkan ke Pasar Baru Ulee Kareng yang masih kosong. Barang-barang mereka kita pindahkan ke sana," jelas Hardy.
Sementara itu, Camat Ulee Kareng, Rizal Abdillah, mengatakan para pemilik kios ini ditempatkan di Pasar Lamgapang dan mereka gratis berjualan di sana. Meski demikian, pemakaian gratis ini tidak berlangsung selamanya.
"Selama pasar itu belum dilanjutkan proses pembangunannya, mereka gratis pakai di sana, tanpa biaya. Mungkin dalam setahun ini gratis. Barang-barang mereka sudah dibawa ke sana," ujar Rizal. (agse/fdn)












































Penertiban kios PKL di Banda Aceh. (Agus Setyadi/detikcom)