Marsudin mengaku bertemu dengan Hadi pada 25 Agustus 2018 sebelum putusan perkara Tamin. Mereka bertemu di Hotel JW Marriott Medan membahas perkara Tamin.
"Jadi dia cerita, cerita setengah ngomel. Dia bilang 'teman saya itu Pak, dia itu dituntut hukuman padahal dia itu hanya sebagai kuasa menerima hasil penjualan tanah'. Jadi gini, dia nggak meminta sesuatu spesifik tapi seperti ngomel, kecewa gitulah, terus saya bilang itu kewenangan majelis, gimana fakta menurut majelislah," ujar Marsudi saat bersaksi di persidangan Tamin dan Hadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah Saudara beri pesan ke Hadi?" tanya jaksa.
"Saya bilang, 'Pak hati-hati Pak, ini dipantau KPK.' Dia bilang saya kan nggak ada transaksi apa-apa, lalu saya bilang baguslah, dia bilang hanya membantu teman bisnis," ujar Marsudin.
Dalam kasus ini, Tamin didakwa memberikan suap sebesar SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba. Uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan Tamin.
Sedangkan Hadi didakwa jaksa karena membantu Tamin memberikan suap ke hakim PN Medan Merry Purba dan panitera pengganti Helpandi sebesar SGD 280 ribu untuk dibagikan ke Merry SGD 150 ribu. Sedangkan sisanya, SGD 130 ribu, disebut jaksa akan diserahkan kepada Sontan. (zap/fdn)