Giliran Pertamina Minta Penyelundup BBM Dihukum Berat

Giliran Pertamina Minta Penyelundup BBM Dihukum Berat

- detikNews
Sabtu, 10 Sep 2005 08:12 WIB
Jakarta - Kecaman terhadap Pertamina menyusul terbongkarnya jaringan penyelundupan BBM yang melibatkan oknum Pertamina sehingga Dirut Pertamina diminta 'pertanggungjawabannya' oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), membuat Pertamina gerah juga.Kini Pertamina meminta pelaku penyalahgunaan BBM dihukum dengan hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera kepada pelakunya. Selain itu, Pertamina akan melakukan pemutusan hubungan usaha terhadap mitra yang terbukti bersalah.Dalam siaran pers Pertamina yang diterima detikcom, Jumat (9/9/2005), Pertamina telah memecat dengan tidak hormat tujuh oknum pembobol minyak mentah di terminal Lawi-lawi. Pengungkapan dan pengembangan kasus ini kini ditangani secara intensif antara Satuan Pengawas Internal (SPI) Pertamina dengan Polri. Selama kepemimpinan Widya Purnama, Pertamina telah melakukan penindakan terhadap 89 karyawan yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM maupun pelanggaran lainnya yang menyalahi ketentuan perusahaan. Dari jumlah tersebut 30 orang karyawan dipecat, 16 orang diturunkan pangkatnya, 34 orang mendapat surat peringatan pertama dan 4 orang mendapat surat teguran serta 5 orang dimutasikan.Pertamina juga telah menindak tiga mitra kerja Pertamina berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap tiga mitra karena terbukti menyalahgunakan proses penyaluran BBM kepada masyarakat.Sanksi tegas berupa PHU tersebut dikenakan kepada dua mitra kerja Pertamina yang berlokasi di Batam dan satu pengelola bunker Service di Surabaya yakni pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB). Berdasarkan hasil penyelidikan Polri, ketiga mitra kerja tersebut telah terbukti melakukan penyelewengan berupa penjualan minyak solar secara ilegal. Tiga mitra kerja itu adalah SPBB Sekupang Batam atas nama PT Era Pradipta Cipta Mandiri (PT EPCM). Terhitung sejak 4 April 2005 sampai dengan 25 Mei 2005, PT EPCM telah menjual 880 KL minyak solar secara ilegal kepada KM Al Hikam II untuk selanjutnya dijual ke pihak lain. Begitu juga dengan SPBB Telaga Punggur, Batam atas nama PT Supra Kharisma Multiartha Bahari (PT SKMB). Pada akhir Mei 2005, PT SKMB telah menjual 100 KL kepada KM Al Hikam II dan pada tanggal 2 Agustus 2005 telah menjual 140 KL kepada MT Jaya Success II untuk kemudian dijual kepada MT Aiwa Maru. Bunker Service di Surabaya atas nama PT Gelora Insan Samudra (PT GIS) menjual 108 KL minyak solar ilegal kepada kapal asing MV Thorstar tanpa DO/ PNBP. Minyak solar tersebut diduga diperoleh dari Primkopal Surabaya. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads