Dilansir Antara, Jumat (17/1/2019), Titin Saranani masuk DPO sejak November 2018. Dia ditangkap Tim Siber Polda Sultra, setelah menyerahkan diri di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra (14/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titin Saranani ditetapkan sebagai tersangka, usai membuat status di halaman Facebook pribadinya terkait ijazah palsu rektor di salah satu kampus di Kendari. Atas masalah itu, September 2018 Polda Sultra menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Usai diamankan, Tin langsung diserahkan kejaksaan untuk pelimpahan tahap 2. Harry mengatakan, tersangka terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Pada pukul 09.15 Wita Rabu (16/1) tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatan. Pukul 11.20 Wita tersangka dan barang bukti (screnshot postingan FB) diserahkan ke JPU," tutur Harry. (rvk/imk)










































