"Menurut kami, laporan tersebut seharusnya tidak ditindaklanjuti Bawaslu sebab pidato kebangsaan itu pelaksanaan hasil kesepakatan dengan KPU bahwa paslon boleh melaksanakan pemaparan visi-misi sendiri-sendiri dan tidak bersamaan pada tanggal 4 Januari di Hotel Mandarin," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (17/1/2019).
Menurut Habiburokhman, penyampaian visi-misi oleh Prabowo lantaran KPU batal memfasilitasinya. Dia mengatakan Bawaslu juga hadir dalam rapat-rapat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia lantas menyoroti penyampaian 'Visi Presiden' oleh capres petahana Joko Widodo. Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu mempertanyakan perihal anggaran pelaksanaan acara.
"Yang menjadi masalah justru acara Jokowi yang menyampaikan visi-misi bukan sebagai capres tapi sebagai presiden, kami mempertanyakan itu anggarannya dari negara atau tidak? Kami dengar hari ini atau Jumat ada yang akan melaporkan ke Bawaslu," sebut Habiburokhman.
Saksikan juga video 'Gelar Rakornas, Bawaslu Perkuat Pengawasan Pemilu':
(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini