Di Bima, Polisi Tangkap Anggota Komplotan Pencuri Rusa Pulau Komodo

Di Bima, Polisi Tangkap Anggota Komplotan Pencuri Rusa Pulau Komodo

Harianto - detikNews
Kamis, 17 Jan 2019 08:48 WIB
Pria yang diduga pencuri rusa (berkaus oranye) ditangkap polisi di Bima, NTB. (Foto: Istimewa)
Bima - Polisi menangkap AH (35) karena kepemilikan senjata api dan menjadi salah seorang anggota komplotan pencuri rusa di Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penangkapan itu terjadi pada Rabu (16/1), sekitar pukul 13.00 Wita. AH ditangkap saat berada di ladang mertuanya di Desa Karampi, Kecamatan Langgudu, Bima, NTB.

"Pelaku ditangkap oleh personel Polsek Langgudu bersama dua anggota dari Polres Bima Kota," kata Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah, membenarkan peristiwa penangkapan itu, Kamis (17/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Erwin menuturkan keberadaan pelaku terendus berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian bergerak menuju Desa Karampi menggunakan perahu boat.

Sesampai di lokasi, polisi menemukan pria yang diduga memiliki senjata api dan menjadi anggota komplotan pencuri rusa itu, yakni berinisial AH. Dia ditahan tanpa perlawanan saat dia sedang beristirahat di gazebo ladang mertuanya.


"Pelakunya ada empat orang, dan pelaku yang sudah berhasil kita tangkap baru dua orang, sisanya masih kita kejar," katanya.


Simak juga video 'Kukang hingga Beruang Madu Dilepasliarkan di Riau':

[Gambas:Video 20detik]


Di Bima, Polisi Tangkap Anggota Komplotan Pencuri Rusa Pulau Komodo
(dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads