Depdagri Tegaskan Rudolf Menjadi Gubernur Sumut

Depdagri Tegaskan Rudolf Menjadi Gubernur Sumut

- detikNews
Sabtu, 10 Sep 2005 01:02 WIB
Jakarta - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menegaskan Rudolf Pardede sebagai penanggung jawab sekaligus menjalankan tugas-tugas pemerintahan di provinsi Sumatera Utara menyusul mangkatnya Gubernur Rizal Nurdin pada kecelakaan Mandala Airlines. Mengenai kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang dihadapinya, Depdagri masih menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Hal ini meralat keterangan Kapuspen Depdagri Tarwanto sebelumnya bahwa Depdagri masih mempertimbangkan penunjukan Rudolf Pardede mengingat perkara pemalsuan ijazah. "Sesuai dengan UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, meninggalnya Gubernur Sumut maka Wakil Gubernur Rudolf M Pardede menggantikan tugas dan wewenang kepala daerah Sumut," kata Kepala Bidang Humas Depdagri Syabnikmat Nizam yang mewakili Tarwanto kepada wartawan di Gedung Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2005).Pemerintah, lanjut Nizam, tetap mendasarkan sikapnya pada UU No32/2004 khususnya pasal 26 ayat (3), yakni wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.Mengenai status Rudolf sebagai tersangka, menurut Nizam, pemerintah menyerahkan masalah tersebut pada ketentuan hukum yang memprosesnya. "Kepala daerah baru dapat diberhentikan sementara dari jabatannya jika telah diputuskan bersalah dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih oleh pengadilan negeri," jelas Nizam.Dia juga mengutip ketentuan pada pasal 30 ayat (1) UU No.32/2004 yang menyebutkan Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.Seperti diketahui, kekosongan jabatan kepala daerah di Sumut menyusul wafatnya Gubernur Sumut Tengku Rizal Nurdin pada kecelakaan pesawat Mandala Airlines di ujung bandara Polonia Sumut pada pada Senin (5/9/2005) lalu. Rizal Nurdin baru akan berakhir masa jabatannya pada Juni 2008. Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Rudolf sebagai tersangka atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri menjadi kepala daerah pada 18 Juli 2003. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads