"Kami AAB minta kepada MK melalui JR agar pengertian penghentian penyidikan juga diperluas, termasuk penghentian penyelidikan yang dapat dipraperadilankan dan menjadi bagian praperadilan," kata pengurus AAB, Damai Hari Lubis, lewat keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).
Damai mengatakan pihaknya mengajukan judicial review agar objek praperadilan diperluas untuk menghindari oknum nakal penyelidik. Mereka berharap penghentian penyelidikan bisa dipraperadilankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AAB datang ke MK pada siang hari tadi. Permohonan judicial review itu dibuat atas nama Azam Khan dan telah diterima MK.
Simak juga video 'Polri Tegaskan Kasus JR Saragih Murni Penegakan Hukum':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini