Pengacara: Penahanan Dirut PT Torganda Bermotif Politik

Pengacara: Penahanan Dirut PT Torganda Bermotif Politik

- detikNews
Jumat, 09 Sep 2005 20:08 WIB
Jakarta - Tim pengacara Dirut PT Torganda Darianus Lungguk Sitorus menyayangkan penahanan kliennya. Selain membantah kliennya stres, mereka berpendapat penangkapan kliennya bermotif politik. Apalagi Sitorus merupakan juru kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Simalungun, Sumatera Utara. "Polanya saat ini terkadang ganyak penahanan bermotif politik. Dia sama sekali tidak menebang hutan karena memang hanya ada alang-alang. Jadi jelas tidak ada korupsi," kata pengacara Sitorus, Amir Syamsuddin dalam jumpa pers di Jl Martimbang Nomor 16 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2005).Amir juga membantah kliennya stres dalam tahanan. Kesehatan kliennya memang tidak bagus, namun hal itu tidak membuat kliennya menjadi urung untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya. "Kesehatan dia memang rapuh, tapi beliau tidak stres. Paru-paru memang ada masalah. Tapi tidak membuat dia cengeng. Dia ingin menyelesaikan segala masalah," jelas Amir.Dia juga menilai, penahanan terhadap kliennya merupakan bentuk kecerobohan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Sebab, tanah yang digarap kliennya bukan merupakan hutan lindung. "Disana sama sekali tidak ada hutan. Itu hanya khayalan semata, yang ada lahan terlantar," ungkapnya. Bantahan demi bantahan terus meluncur dari tom pengacara Sitorus. Tuduhan bahwa kliennya telah menggarap kawasan hutan milik negara di Padang Lawas Sumatera Utara adalah tidak benar. "Justru yang digarap klien kami adalah tanah adat yang di luar kawasan itu," tukas Amir.Menurutnya, pemanfaatan tanah itu oleh kliennya karena ditawari oleh masyarakat adat setempat. "Beliau justru yang ditawari oleh masyarakat karena masyarakat memang sudah lama mencari investor," ujar Amir.Pengacara Sitorus yang lain, Dumoli Siahaan mengatakan, kliennya dalam membiayai perkebunan kelapa sawit tidak pernah melakukan pinjaman kepada bank. "Jadi dugaan kerugian keuangan negara tidak pernah ada dalam perkebunan kelapa sawit," ujarnya.Di tempat yang sama, Sultan Simangbat, generasi ke tujuh yang mengklaim mempunyai tanah adat yang dijadikan perkebunan kelapa sawit itu mengakui, Sitorus memanfaatkan tanah seluas 72 ribu hektar pada 23 Juli 1998."Kami sudah dari tahun 1991 mencari investor dan tidak dapat-dapat. Akihirnya kami sepakat untuk menyerahkan pengelolaan tanah itu pada Sitorus untuk dijadikan perkebunan tanah sawit," jelasnya. Saat itu, menurutnya, tanah tersebut sudah gundul dan tidak terawat. Dia pun mengaku siap memberikan keterangan kepada Kejagung. "Saya akan menjelaskan bahwa dia memang tidak merambah, sebab Sitorus saat ingin mengelola tanah ini sudah membayar uang pago-pago (ganti rugi) sekitar Rp 13 miliar kepada penggarap lahan," papar Simangbat.Sekadar diketahui, Direktur Utama PT Torganda Darianus Lungguk Sitorus yang disangka merusak 30 ribu hektar hutan di Sumatera Utara (Sumut) ini ditahan selama 20 hari hingga 19 September.Sitorus disangka mengubah kawasan hutan produksi menjadi kawasan kelapa sawit. Perbuatan ini melanggar pasal 1 ayat 1 huruf a UU Nomor 3 Tahun 1971 dan melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2002.===== (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads