Keroyok Pemuda hingga Tewas, 5 Remaja di Tamansari Ditangkap Polisi

Keroyok Pemuda hingga Tewas, 5 Remaja di Tamansari Ditangkap Polisi

Farih Maulana - detikNews
Rabu, 16 Jan 2019 18:08 WIB
Keroyok Pemuda hingga Tewas, 5 Remaja di Tamansari Ditangkap Polisi
Foto: Farih Maulana-detikcom
Jakarta - Polisi menangkap 6 orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Tamansari, Jakarta Barat. Korban yang diinisialkan N (22) tewas akibat luka bacokan.

Kapolsek Tamansari AKBP Ruly Indra menjelaskan kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (13/1/2019). Berawal ketika korban N bersama teman-temannya janjian bertemu di Monas, Jakarta Pusat.

"Setelah melakukan pertemuan itu, korban yang hendak menginap di Kebon Jeruk, turun di Sawah Besar," jelas AKBP Ruly Indra kepada wartawan, di kantornya, Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari Sawah Besar, korban berjalan kaki ke rumah temannya. Di tengah perjalanan di Jalan Tamansari, korban bertemu dengan sekelompok anak yang sedang main bola di bawah jembatan," tuturnya.

Tiba-tiba, korban dilempar botol minuman dari bawah jembatan. Korban dan para pelaku kemudian berslisih, sehingga para pelaku mengejarnya sambil membawa senjata tajam.

Korban dan teman-temannya kemudian berlari menyelamatkan diri. Korban terpisah dari teman-temannya yang bersembunyi di sebuah gang.

"Pada saat terpisah inilah korban sempat terjatuh, sehingga oleh beberapa pelaku ini sempat dihujani senjata tajam yang mengakibatkan luka. Ada beberapa luka terhadap diri korban diantaranya di pinggang, siku, kaki kiri, kemudian di punggung kemudian di paha sebelah kanan, kemudian ada luka di kepala," paparnya.

Korban sempat dibawa ke RS Husada oleh warga. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong.

Polisi yang menerima laporan warga lalu melakukan penyelidikan. Lima dari enam pelaku ditangkap. Mereka adalah KHR (16), AG (15), ERN (13), RD (16), STN (19). Satu tersangka berinisial P masih diburu polisi.

Mengingat 4 tersangka berusia di bawah umur, polisi menitipkan keempatnya ke Dinas Sosial. Namun mereka tetap diproses atas dugaan perbuatan tindak pidana pasal 170 ayat (1). Sejumlah senjata tajam disita di lokasi.

(mea/mea)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini