Makassar - Persidangan Ham kasus Abepura yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar bak mesin cuci bagi kejahatan HAM Abepura. Setelah membebaskan Brigjen Pol Jhonny Wainal Usman pada Kamis (8/9/2005), kini giliran Kombes Daud Sihombing -yang saat peristiwa terjadi menjabat Kapolres Jayapura- dinyatakan bebas dari dakwaan. "Kombes Daud Sihombing tidak terbukti melakukan penyerangan secara sistematis terhadap warga, yang menyebabkan 7 orang warga sipil meninggal dunia dan puluhan orang luka-luka," kata Ketua Majelis Hakim Edi Wibisono dalam pembacaan putusan di PN Makassar, Jumat (9/9/2005). Menurut Edi Wibisono, Daud hanya melakukan upaya penyisiran untuk mencari pelaku penyerangan Mapolsek Abepura. Jadi menurutnya, jatuhnya korban hanyalah akses dari upaya pencarian itu. Tidak seperti persidangan Kamis kemarin terhadap Brigjen Pol Jhonny Wainal, persidangan yang dimulai sekitar pukul 14.00 Wita ini, tidak dihadiri oleh warga Papua yang biasanya memadati ruang sidang. Mereka tampaknya sangat yakin bahwa Daud akan di vonis bebas. "Hasilnya akan sama dengan kemarin. Itu pasti," jelas Buktar, salah seorang mahasiswa Papua. Putusan bebas hakim untuk Daud Sihombing, yang kini menjabat sebagai kepala divisi telematika Polda Sulsel, disambut meriah dan tepukan tangan oleh aparat kepolisian yang memadati persidangan.Kasus Abepura terjadi pada Desember 2000. Peristiwa bermula dari penyerangan sekelompok orang ke Mapolsek Abepura dan berujung
sweeping anggota polisi ke beberapa kampung yang diduga warganya terlibat.Akibat penyisiran aparat Brimob ini, 7 warga sipil tewas dan 74 orang luka. Brigjen Pol Jhonny saat itu menjadi Dansat Brimob Papua. Sekarang ia menjabat sebagai Wakil Komandan Brimob.
(atq/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini