Kapala Kejaksaan Negeri Serang Azhari mengatakan, penyidik menangkap terpidana Nandang pada 07.30 WIB tadi pagi dan dibawa ke Kejari Serang di Jl Serang-Pandeglang untuk menjalani masa hukuman
Ia mengatakan, terpidana sebelumnya terjerat kasus korupsi pembuatan Perda dan Non Perda Pajak Pemprov Banten pada 2004-2009. Juga perbuatan korupsi markup pada pembayaran pajak barang dan jasa sebesar Rp 821 juta. Waktu itu, terpidana adalah Kasubag Perundang-undangan pada Sekretaris DPRD Banten.
"Terpidana ini sudah DPO selama 8 tahun. Dia melarikan diri ke Cicalengka Bandung, menghilangkan identitas dan di sana mengurus 3 kuda," kata Azhari kepada wartawan di Kejari Serang, Banten, Rabu (16/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2014, pelaku menjadi DPO seluruh kejaksaan di Indonesia.
"Namun yang bersangkutan tidak menjalani inkrah sehingga kita dengan tim melakukan pelacakan dan tadi pagi tertangkap,"ujarya.
Terpidana, kata Azhari akan menjalai proses pidana hukuman penjara di Lapas Serang.
(bri/asp)