Putusan HAM Abepura Bisa Picu Internasionalisasi Papua
Jumat, 09 Sep 2005 18:23 WIB
Jakarta - Putusan Pengadilan HAM Ad Hoc Makassar yang membebaskan terdakwa pelanggaran HAM berat di Abepura, Papua, terus menuai protes. Sejumlah LSM khawatir putusan itu justru memicu internasionalisasi masalah Papua.Karena itu, pemerintah diminta mengevaluasi hasil persidangan kasus HAM di Abepura. "Putusan ini akan menjadi legitimasi dunia internasional untuk masuk ke dalam Papua karena dinilai ada ketidakberesan dalam pengadilan HAM," kata Koordinator Kontras Usman Hamid, saat jumpa pers di kantornya, Jalan Borobudur, Jakarta, Jumat (9/9/2005).Selain itu, kata Usman, jika pihak asing sudah masuk ke dalam Papua, maka peluang masyarakat Papua memerdekakan dirinya semakin terbuka. "Jangan salahkan masyarakat Papua jika mereka ingin merdeka. Ini karena justru dari pemerintah sendiri yang memicu hal ini terjadi, terutama bila melihat persidangan dalam kasus Abepura," ungkapnya.Usman menyarankan kepada Presiden SBY untuk segera memikirkan jalan ke luar atas semua permasalahan yang terjadi di Papua. "Ini supaya tidak terjadi gejolak politik yang semakin memanas di Papua," katanya.Dalam pernyataan bersama Kontras, PBHI, Elsam, Imparsial, Demos dan HRWG, enam lembaga ini menilai putusan pengadilan HAM Abepura membebaskan Brigjen Pol Jhony Wainal Usman dan Kombes Pol Daud Sihombing menunjukkan potret buruk penegakan HAM di Indonesia.Dalam pernyataan sikapnya, lembaga-lembaga tersebut meminta kepada MA untuk menerima kasasi JPU dengan membatalkan putusan tingkat pertama. Mereka juga meminta kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim pengadilan HAM dalam kasus Abepura.Lembaga-lembaga ini juga mendesak kepada negara untuk segera memberikan hak-hak korban berupa kompensasi, restitusi dan rehabilitasi kepada para korban Abepura dan mendesak negara mengundang special reporteur independency judiciary untuk melakukan evaluasi terhadap proses peradilan HAM di Indonesia.Menurut Arfiandi Fauzan yang merupakan pengurus PBHI, ada tiga kejanggalan dalam proses pengadilan HAM Abepura. Pertama, pengadilan tidak digelar di lokasi kejadian yakni Papua melainkan di Makassar. Padahal, menurut UU Otsus Papua pengadilan dapat digelar di Papua.Kedua, terlihat ada kesengajaan untuk mengulur-ulur kasus Abepura ini baik dari pihak jaksa maupun majelis hakim. Ketiga, dari rekomendasi yang diberikan KPP HAM terhadap 25 orang yang dicurigai sebagai tersangka. "Namun dalam tuntutan yang dilakukan oleh jaksa, hanya dua orang. Ke mana yang 23 orang lainnya," tanyanya.Dalam kerusuhan di Abepura tercatat 105 korban dengan tujuh orang tewas. Tiga orang yang tewas meninggal di tahanan akibat penyiksaan dari pihak aparat kepolisian.
(umi/)











































