Ulah bejat Putra (54) itu akhirnya tercium karena putrinya berniat menggugurkan kandungannya ke RS Family Husada Gianyar. Saat itu korban datang ke rumah sakit dengan ditemani ibunya.
"Anak secara terus terang anak tersebut mengatakan bahwa ayah dari anak yang di dalam kandungannya itu adalah ayah kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deny Septiawan kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku memulai melakukan perbuatannya ketika anaknya kelas V SD," ujar Denny.
Dia menambahkan buruh harian lepas itu mengaku sudah pisah ranjang dengan istrinya sejak 2003 lalu. Meski tinggal serumah dengan istrinya, ayah mengaku tak pernah dilayani kebutuhan biologisnya.
"Alasan pelaku bahwa semenjak tahun 2003 sampai sekarang tidak pernah melakukan hubungan badan dengan istrinya dikarenakan sudah pisah ranjang, dan perempuan yg ada di rumahnya hanya ada istri dan anaknya," ujar Denny.
Atas perbuatannya Gusti Tamat dijerat dengan pasal 81 (3) UU tentang Perlindungan Anak.
(asp/asp)











































