Sutiyoso Setuju Penertiban Minimarket Jika DPRD Punya Data
Jumat, 09 Sep 2005 17:26 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso setuju melakukan penertiban minimarket yang berada di kawasan pemukiman. Namun Sutiyoso meminta DPRD DKI Jakarta memberikan data minimarket yang disinyalir mengancam usaha kecil tersebut. "Kalau memang iya (DPRD DKI) mempunyai data akan kita tertibkan," kata Sutiyoso kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (9/9/2005).Sutiyoso menegaskan selama ini memberikan izin pembangunan minimarket jika memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan yang ada. "Itu kan semua sepanjang memenuhi syarat ya diizinkan. Kalau tidak, tidak kita izinkan," kata Sutiyoso. Komisi DPRD DKI Jakarta, Kamis (8/9/2005) kemarin mengeluarkan rekomendasi agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara izin pembangunan minimarket. Penghentian perlu dilakukan karena belum ada aturan hukum yang jelas.Selama ini minimarket diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 44/2003 tentang petunjuk pelaksanaan perpasaran swasta di DKI Jakarta. Namun peraturan itu sedang dalam proses kasasi karena memiliki masalah hukum. Sementara Peraturan Daerah nomor 29 tahun 2004 jo Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2002 tidak mewakili aturan tentang pembangunan minimarket. Perda itu tidak mengatur secara rinci pembangunan minimarket. Perda hanya mengatur luas pasar, kewenangan pemberian izin dan persyaratannya.Akibat ketidakjelasan aturan itu, minimarket menjamur di wilayah-wilayah pemukiman. Hingga kini tercatat sedikitnya ada 81 minimarket di Jakarta Pusat, 80 unit di Jakarta Utara, 120 unit di Jakarta Selatan, 93 unit di Jakarta Barat, dan 203 unit di Jakarta Timur.Keberadaan minimarket itu diprotes masyarakat pedagang dan toko kecil karena mematikan usaha mereka.
(iy/)











































