"Selasa (15/1/2019) sore kemarin kita sudah mengamankan yang bersangkutan. Pemuda itu diamankan sehubungan berita hoax yang disebarkan melalui media sosial," ucap Kasat Resekrim Polres Gorontalo Kota AKP Hendy Senonugroho kepada wartawan, Rabu (16/1).
Baca juga: 'Dildo' dan Massa yang Lelah |
Melalui media sosial di akun Facebook miliknya, Jod membagikan video korban kecelakaan kendaraan bermotor yang dalam keterangan video tersebut yang bersangkutan menulis kejadian di terminal 42 Kota Gorontalo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diperiksa, Kata Hendy, pelaku mengaku mengunggah kejadian hoax itu untuk mencari sensasi di media sosial.
"Tersangka saat ini diamankan di Satreskrim Polres Gorontalo Kota guna proses lebih lanjut," imbuh Hendy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono mengingatkan seluruh masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan media sosial.
"Kepada seluruh masyarakat, kembali saya ingatkan agar gunakan media sosial secara bijaksana, jangan mudah menyebarkan berita hoax. Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah diatur bagi barang siapa menjadi penyebar berita hoax atau bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dikenai sanksi pidana 3 sampai 10 tahun," kata Wahyu.
Simak juga video 'Ngabalin ke Prabowo: Jangan Kebelet Pakai Data Hoax!':