"Ini sangat fatal, apalagi dia setingkat kapolres, hukumannya tidak bisa disamakan dengan umumnya. Harus lebih berat," ucap pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Sudirman, Prof Hibnu Nugroho, saat diwawancarai detikcom, Rabu (16/1/2019).
Dia menjelaskan, polisi sebagai penegak hukum seharusnya menjauhi narkoba. Menurut dia, kapolres tersebut harus dibawa ke peradilan umum meski statusnya hanya pemakai narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jangan dibawa di etik saja, harus dibawa ke peradilan umum. Hukumannya harus lebih berat," paparnya.
Selain itu, lanjut Hibnu, Polri jangan hanya melakukan penegakan hukum kepada AKBP Agus. Menurutnya, harus dibongkar semua jaringan narkoba di Empat Lawang.
"Jangan cuma di kapolres saja, jangan-jangan karena pakai narkoba ada kerja sama dengan pengedar, bandar, dan itu yang harus dibongkar," tuturnya.
Simak juga video 'Napi di Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Penyelundupan Narkoba':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini