Kapolres di Sumsel Pakai Narkoba, Ahli Pidana: Hukuman Harus Berat

Kapolres di Sumsel Pakai Narkoba, Ahli Pidana: Hukuman Harus Berat

Rivki - detikNews
Rabu, 16 Jan 2019 04:42 WIB
Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setiawan (Foto: Istimewa)
Jakarta - AKBP Agus Setiawan dicopot dari jabatan Kapolres Empat Lawang karena hasil tes urinenya positif narkoba. Pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho menganggap perilaku kapolres tersebut sudah keterlaluan dan wajib dihukum lebih berat daripada pelaku kasus narkoba lainnya.

"Ini sangat fatal, apalagi dia setingkat kapolres, hukumannya tidak bisa disamakan dengan umumnya. Harus lebih berat," ucap pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Sudirman, Prof Hibnu Nugroho, saat diwawancarai detikcom, Rabu (16/1/2019).

Dia menjelaskan, polisi sebagai penegak hukum seharusnya menjauhi narkoba. Menurut dia, kapolres tersebut harus dibawa ke peradilan umum meski statusnya hanya pemakai narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Jadi jangan dibawa di etik saja, harus dibawa ke peradilan umum. Hukumannya harus lebih berat," paparnya.

Selain itu, lanjut Hibnu, Polri jangan hanya melakukan penegakan hukum kepada AKBP Agus. Menurutnya, harus dibongkar semua jaringan narkoba di Empat Lawang.

"Jangan cuma di kapolres saja, jangan-jangan karena pakai narkoba ada kerja sama dengan pengedar, bandar, dan itu yang harus dibongkar," tuturnya.



Simak juga video 'Napi di Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Penyelundupan Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]



Kapolres di Sumsel Pakai Narkoba, Ahli Pidana: Hukuman Harus Berat
(rvk/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads