"Dana bantuan dari Kementerian Agama itu dana sumbernya dari APBN," ucap Kasatreskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo, Selasa (15/1/2019)
Joko menjelaskan, pascagempa bumi yang terjadi pada 5 Agustus 2018, bangunan masjid di NTB terdampak dan mengalami kerusakan berbeda, yakni kategori rusak berat, sedang, dan ringan. Akibat perbuatannya itu, pelaku bisa dijerat dengan pasal di UU Tipikor, yang hukuman maksimalnya seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kondisi kerusakan masjid, kata Joko, Kementerian Agama RI memberikan bantuan dana rehab. Pemberian bantuan dana itu berdasarkan usulan dari Kemenag Kanwil NTB.
Terdapat sekitar 2.000 proposal permohonan bantuan dana rehab masjid yang sudah masuk ke Kemenag pusat sejak diajukan pada 2018.
"Setelah diverifikasi, untuk tahap pertama di-acc (accept/disetujui) dalam hibah itu Rp 6 miliar dari Kementerian Agama. Dana Rp 6 miliar itu untuk 58 masjid se-NTB," kata Joko.
Terkait OTT yang dilakukan pihaknya, Joko menyebut tersangka BA telah memalak pengurus empat masjid di Kabupaten Lombok Barat.
"Yang sudah kita amankan ini sebenarnya dia sudah ambil dari empat masjid di wilayah Gunungsari. Setiap masjid yang diberi dana bantuan itu diminta 20 persen," pungkasnya.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam saat rilis kasus pada Selasa (15/1) mengatakan BA dijerat dengan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor.












































