Kronologi OTT PNS Kemenag Pemalak Dana Rehab Masjid Pascagempa NTB

Kronologi OTT PNS Kemenag Pemalak Dana Rehab Masjid Pascagempa NTB

Harianto - detikNews
Selasa, 15 Jan 2019 19:11 WIB
BA (mengenakan pakaian oranye) saat dibawa di Mapolres Mataram. (Hari/detikcom)
Mataram - Staf PNS di Kemenag Lombok Barat berinisial BA tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dana rehabilitasi masjid pascagempa NTB. Pelaku diduga telah meminta atau memalak sejumlah uang kepada pengurus masjid supaya mendapatkan dana rehab dari Kantor Kemenag NTB.

Berikut ini kronologi OTT yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Mataram terhadap BA yang diperoleh detikcom dari Kasatreskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo, Selasa (15/1/2019):

Senin 14 Januari

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pukul 10.00 Wita

Polisi melakukan pengintaian terhadap oknum yang dicurigai akan menyerahkan uang kepada BA.

Pukul 11.00 Wita

Orang yang dicurigai tersebut menggunakan sepeda motor Honda melintas di jalan Dusun Limbungan Selatan, Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Di jalan tempat yang sama, orang atau saksi tersebut berhenti dan menemui BA sembari menyerahkan barang yang terbungkus plastik warna hitam. Setelah BA menerima barang, polisi memberhentikan BA, yang saat itu menggunakan sepeda motor.

Sekitar pukul 11.30 Wita

Polisi kemudian melakukan interogasi. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang yang terbungkus dalam plastik warna hitam yang berada di jok sepeda motor yang dipakai BA. BA mengaku tas plastik warna hitam tersebut berisi sejumlah uang yang baru saja diterima dari seseorang pengurus masjid penerima dana bantuan rehabilitasi pascagempa Lombok.



Setelah dibuka oleh tersangka BA, di dalam plastik tersebut berisi dua amplop yang di dalamnya berisi uang tunai masing masing bertulisan Rp 5 juta yang dibubuhi stempel pengurus Masjid Limbungan Selatan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

BA dinyatakan sebagai tersangka karena melakukan pungutan liar (pungli) dana rekonstruksi masjid pascagempa. Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Selasa (15/1), mengatakan BA dijerat dengan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor.


Simak juga video 'Didakwa Terima Suap, Idrus Tak Ajukan Eksepsi':

[Gambas:Video 20detik]


Kronologi OTT PNS Kemenag Pemalak Dana Rehab Masjid Pascagempa NTB
(rvk/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads