"Pelaku memberontak melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara. Tetapi tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga dilakukan tindakan tegas," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Ahmad Syah Jamal, Selasa (15/1/2019).
Pelaku mencuri TV, laptop, dan ponsel dengan kerugian sekitar Rp 30 juta. Pelaku ditangkap polisi di kawasan Jalan Tello, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (15/1) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain membobol rumah jaksa, pelaku melakukan pencurian dua kali di Makassar dan Kabupaten Gowa.
"Selain membobol rumah jaksa, pelaku juga diketahui telah melakukan satu kali pencurian di Makassar dan satu kali di Kabupaten Gowa," jelas Ipda Jamal.
"Dia residivis, dengan kasus yang sama," imbuhnya. (fdn/fdn)