Sindikat Curanmor Bersenjata Tajam di Jaksel Ditangkap

Sindikat Curanmor Bersenjata Tajam di Jaksel Ditangkap

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 15 Jan 2019 17:12 WIB
Sindikat Curanmor Bersenjata Tajam di Jaksel Ditangkap
Foto: Polres Jaksel menangkap sindikat curanmor. (Farih-detikcom)
Jakarta - Polres Jakarta Selatan menangkap tiga orang sindikat pencuri sepeda motor asal Lampung. Para pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya.

Penangkapan ini bermula dari adanya dua orang warga yang melapor kehilangan motor di wilayah Mampang Prapatan pada 10-11 Januari. Polisi yang menyelidiki kasus ini lalu menangkap ketiga pelaku di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (13/1).

"Ketiga pelaku itu, satu bertugas sebagai koordinator atau pemetik langsung dan dua lagi sebagai joki," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Indra menjelaskan A berperan sebagai pemetik atau yang beraksi langsung. Sementara MK dan SH sebagai joki.

"Kelompok dari Lampung ini sengaja datang ke sini untuk mencuri sepeda motor," ujarnya.

Sejumlah barang bukti disita polisi dari para tersangka seperti dua unit sepeda motor, dua kunci leter T, enam anak kunci leter T, tas ransel hitam, tas selempang coklat, dan tiga pisau. Senjata tajam itu digunakan pelaku untuk mengancam korban.

"Senjata tajam yang ditaruh di motor, apabila ketika beraksi dia terancam, dia mengancam kembali dengan senjata tajam. Jadi modusnya, ketika motor itu ditinggal di parkir, mereka mendatangi, melihat situasi. Di saat memungkinkan, dia langsung membongkar kunci dengan menggunakan leter T itu," ucapnya.

Motor hasil curian itu dijual seharga Rp 2 juta per unit ke penadah asal Sukabumi yang masih diburu polisi. Kelompok Lampung ini sudah beraksi 17 kali.

"Sebelum tertangkap, sudah tujuh belasan kali beraksi di wilayah Jakarta Selatan. A residivis, Pernah dihukum enam bulan. Dia butuh waktu 5 menit untuk mengambil motor," ujarnya.


Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (idh/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads