72 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan BNN-Bea Cukai di Perairan Aceh

72 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan BNN-Bea Cukai di Perairan Aceh

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 15 Jan 2019 17:02 WIB
Foto: Ilustrasi narkoba (Ari-detikcom)
Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea Cukai menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 72 kg di perairan Aceh.

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser di Banda Aceh, Selasa, membenarkan Satgas Operasi BNN dan Bea Cukai menggagalkan penyeludupan narkotika tersebut.

"Ini kegiatan operasi BNN Pusat dengan Bea Cukai, mengamankan kapal membawa 72 kilogram sabu-sabu serta menangkap tiga anak buah kapal," kata Brigjen Pol Faisal Abdul Naser sebagaimana dilansir Antara, Selasa (15/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapal dengan nama KM Karabia membawa sabu-sabu tersebut ditangkap di Perairan Lhoksukon, Aceh Utara, pada Selasa (15/1) dini hari. Selain sabu-sabu, di kapal tersebut juga ditemukan dua bungkus ekstasi.

Barang terlarang tersebut dibawa dari Malaysia dan diserahkan di tengah laut, perbatasan Malaysia dan Indonesia, perairan Selat Malaka. Kemudian, narkotika tersebut di bawa ke wilayah Aceh menggunakan KM Karabia.

Brigjen Pol Faisal Abdul Naser menyebutkan penyeludupan tersebut diduga dikendalikan narapidana atas nama Ramli yang kini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan Sumatera Utara.

"Tiga terduga pelaku yang diamankan dari operasi BNN dan Bea Cukai dibawa semua ke Jakarta. BNN saat ini masih mengembangkan penyeludupan sabu-sabu tersebut," tukas Brigjen Pol Faisal Abdul Naser.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads