Keempat pelaku yakni RI (19), MS (18), T (18), dan MD (18) melakukan aksinya di Gang Air Mancur, Kampung Babakan, RT 01/04, Mustikasari, Mustikajaya Kota, Kota Bekasi, Jumat (11/1) pukul 02.00 WIB. Mereka saat itu menyasar korban Antonius (21).
"Pelaku mendorong korban sehingga korban jatuh ke dalam got bersama motornya," ujar Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo, dalam keterangannya, Selasa (15/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam melakukan aksinya, para pelaku membawa senjata seperti pisau dan stik baseball. Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
"MD sebagai joki dengan memepet korban dan mengancam dengan stik bisbol, MS sebagai joki dan mengancam korban dengan pisau, T menendang korban, dan RI membawa motor korban," ujar Siswo.
Sebelum beraksi, para pelaku meminum minuman keras. "Alasannya agar lebih percaya diri dalam beraksi," imbuhnya.
Keempat pelaku ditangkap di pinggir Jalan Raya Bantargebang Setu, Sabtu (12/1), pukul 22.30 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit pisau, satu unit stik baseball, satu unit STNK, dan satu unit motor Yamaha Mio. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Begal Jadi Bulan-bulanan Warga |
(mei/mei)











































