Inpres Efisiensi
Menteri ke LN Harus Izin SBY
Jumat, 09 Sep 2005 16:05 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memperketat kunjungan para pejabat negara ke luar negeri. Para pejabat negara mulai gubernur sampai pejabat setingkat menteri harus meminta izin presiden untuk perjalanan dinas ke luar negeri. Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2005 yang diumumkan Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (9/9/2005).Inpres Nomor 11 tahun 2005 tentang perjalanan dinas pejabat negara ditandatangani SBY, Kamis (8/9/2005) kemarin. Inpres ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur dan pejabat lembaga pemerintahan nondepartemen lainnya. "Ini seiring dengan program efisiensi," kata Andi. Dalam Inpres tersebut dinyatakan, para pejabat negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus mengajukan izin secara tertulis kepada Presiden minimal satu minggu sebelum tanggal keberangkatan.Dalam surat permohonan itu harus dicantumkan secara jelas mengenai kepentingan dari kunjungan, program kerja selama kunjungan, sumber pembiayaan dan jumlah rombongan. Hasil kunjungan itu kemudian juga harus dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden. "Anggota rombongan harus seminimal mungkin dan hanya diikuti orang-orang yang betul-betul berkompeten dengan tujuan kunjungan," kata Andi.
(iy/)











































