"Kami sudah melakukan gelar perkara di kasus meledaknya kapal di sungai Musi, Palembang. Hasilnya ada satu nahkoda yang ditetapkan tersangka, yakni Turoh," kata Kasat Polair Polresta Palembang, Kompol Yudo Cahyo, Selasa (15/1/2018)
Dijelaskan Yudo, sang nakhoda menjadi orang yang bertanggungjawab di kasus itu karena ada kelalaian. Bahkan dalam insiden itu 2 orang meninggal dunia dan 6 mengalami luka bakar serius.
"Berdasarkan uji labfor kami dapatkan keterangan bahwa kebakaran disertai ledakan kapal berawal dari kapal milik tersangka. Itu terjadi saat si tersangka melakukan start mesin tiba-tiba terjadi percikan api," kata Yudo.
Seketika, percikan api di kapal langsung menyambar 20 drum yang berisi bahan bakar minyak (BBM) dan menyebabkan ledakan. Selanjutnya, kobaran api yang ada di kapal diketahui menyambar satu unit SPBU terapung di Sungai Musi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatanya itu Turo kini terancam Pasal 294 ayat (1) UU tentang pelayaran dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Tak hanya itu, Turoh kini langsung ditahan di Polresta Palembang. (ras/asp)