Bagir Belum Teken Penunjukan Hakim PK Pilkada Depok

Bagir Belum Teken Penunjukan Hakim PK Pilkada Depok

- detikNews
Jumat, 09 Sep 2005 15:43 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan membantah telah menunjuk majelis hakim kasus peninjauan kembali (PK) Pilkada Depok. Ia mengaku masih memilih-milih siapa anak buahnya yang pas menangani kasus ini, dan belum meneken suratnya."Belum, majelis hakim belum saya bentuk," tegas Bagir kepada wartawan usai salat Jumat di Masjid MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (9/9/2005).Bagir mengaku ia memang sudah menerima PK dari KPUD Kota Depok. Tapi saat ini PK tersebut masih dalam proses pemeriksaan kelengkapan administrasi. Apakah sudah memenuhi prosedur atau belum. Misalnya, memberitahu pihak lawan.Sebelumnya Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Gunanto Suryono menyatakan, majelis hakim PK Pilkada Depok sudah dibentuk. Anggota majelis hakim itu berasal dari tim panel kasus Pilkada Depok. Menurut Bagir, pembentukan majelis hakim bisa dibenarkan jika ia sudah menandatangani surat penunjukannya. "Ini kan baru kita bicarakan saja," tandas Bagir.Mengenai calon ketua majelis hakimnya, Bagir menolak menyebutkan figur yang tengah dibidiknya. "Ya nantilah, saya masih memilih-milih siapa yang akan dijadikan ketua," tuturnya.Soal kewenangan majelis hakim itu nantinya seperti apa, Bagir hanya mengatakan, sampai saat ini MA masih sedang melakukan pembahasan."Itu yang sedang kita cari bentuknya, nanti semua kita serahkan kepada majelis hakim untuk bekerja. Dan, apakah PK itu bisa menganulir keputusan PT Jabar, itu nanti terserah temuan majelis hakim PK saja," paparnya.Bagir juga menegaskan, tidak penting apakah PK Pilkada Depok masuk kasus perdata atau pidana. "Itu kan hanya masalah administrasi saja. Di mana nantinya kasus ini diregister, itu tidak penting," cetus dia. (umi/)


Berita Terkait